Selasa, 17 Mei 2011

Virtual Private Network (VPN)


Virtual private network atau disingkat VPN adalah variasi lain dari skema jaringan yang dibangun sebagai jaringan khusus dengan menggunakan jaringan internet umum. Karena menggunakan jaringan internet, sebuah perusahaan yang membuat WAN (Wide Area Network) berbasis VPN ini mampu menjangkau area yang sangat luas dan lintas geografi. VPN menyediakan koneksi poin-to-poin baik kepada kantor cabang maupun kepada seorang karyawan yang sedang bertugas ditempat lain.
 
Menghubungkan antar kantor pusat/cabang dengan menggunakan VPN jauh lebih ekonomis dengan keamanan yang dapat diandalkan daripada menyewa jaringan khusus (leased lines) atau dengan panggilan jarak jauh melalui modem.

VPN dapat menjadi jaringan khusus yang besar dan tidak terbatas. Sebuah WAN khusus yang jauh lebih efisien, aman dan berbiaya ekonomis dari WAN atau LAN tradisional. Sehingga telah banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan VPN sebagai infrastruktur jaringanya yang menghubungkan antara kantor pusat dengan kantor cabang dan dengan agen serta client nya.
Tidak ada standar tertentu untuk VPN, namun secara umum dapat disebut bahwa VPN menggunakan jaringan internet umum untuk satu atau beberapa keperluan dengan membentuk lorong khusus (jaringan khusus / tunnelling) secara virtual.

Dalam penggunaan sebagai jaringan khusus ini, VPN diset sedemikian rupa dengan sebuah software dan hardware dengan protocol tertentu yang akan digunakan untuk otentikasi antar user dan untuk penyandian jaringannya. Umumnya VPN dipasangi firewall di dekat servernya yang berfungsi untuk menyaring sehingga hanya client yang telah terdaftar saja yang dilayani.

VPN terbagi dalam 2 bagian yaitu bagian “dalam” yang diproteksi dengan sistem sandi tertentu dan bagian “luar” yang merupakan infrastruktur internet yang tidak diproteksi. Memproteksi data dengan penyandian selama perjalanan antar user dalam sebuah VPN telah sangat populer dan selalu digunakan.

0 komentar:

Posting Komentar